Kendati telah memberikan arahan dan rambu-rambu, dia mengakui, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam suasana bencana pada setiap tahunnya masih terjadi.
“KPK sudah mengantisipasi karena dari beberapa bencana sejak 2004 sampai 2021 ini, bencana demi bencana menjadi bancakan korupsi,” ungkapnya.
Pemanfaataan kelonggaran mekanisme dalam situasi bencana, dibeberkan dia, kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya sendiri.
“Kepala daerah kemudian kepala dinas tertentu itu masih banyak yang penunjukannya kepada rekanan penyedia barang dan jasanya itu masih kepada keluarga besarnya sendiri, kepada anak, kepada menantu, kepada istri, dan kepada istri-istri yang lain. Itu masih terjadi bukan hanya di Bandung Barat tetapi di beberapa daerah dan saat ini prosesnya masih kami lakukan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa serta rekanannya, M. Totoh Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) KBB tahun 2020.
Aa Umbara terbukti menerima keuntungan Rp1 miliar, Andri Wibawa menerima keuntungan Rp2,7 miliar, dan M. Totoh Gunawan Rp2 miliar.
Ketiganya telah resmi menjadi tahanan KPK dan menggunakan rompi oranye.***