Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Baca Juga: Sinopsis Series I Love You Silly WeTV Episode 6: Buntut Penembakan Lily, Orang Tua Jauhkan Jordy
Angka besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp2,53 juta.***