Masa Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Masih Berlangsung, Inilah Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 1

- 9 Juli 2021, 13:18 WIB
Jangan sampai tertinggal masa pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPk 2021 masih berlangsung hingga 20 Juli 2021. Inilah daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 yang perlu diketahui pendaftar CPNS dan PPPK 2021.
Jangan sampai tertinggal masa pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPk 2021 masih berlangsung hingga 20 Juli 2021. Inilah daftar gaji dan tunjangan PNS 2021 yang perlu diketahui pendaftar CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/ @cpns.asn/

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.

Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.

Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja. Tunjangan ini hanya diberikan selama anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.

Baca Juga: Wilayah yang Terdampak PPKM Darurat Warganya akan Dapat Bansos Tunai Rp600 Ribu Tambah Beras 10 Kg

4. Tunjangan Makan

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x