Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.
Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.
Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja. Tunjangan ini hanya diberikan selama anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.
Baca Juga: Wilayah yang Terdampak PPKM Darurat Warganya akan Dapat Bansos Tunai Rp600 Ribu Tambah Beras 10 Kg
4. Tunjangan Makan