Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BPUM atau BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM melalui ATM BNI, ATM Link, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.***