AKSARA JABAR - Kemendes PDTT akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Rp300 ribu bagi pada bulan Juni 2021.
BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 di desa.
Keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Berikut kriteria, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa Rp300 ribu untuk bulan Juni 2021.
Kriteria KPM BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di wilayah Desa
2. Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan Bansos Pemerintah lainnya.
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19