Cara Mendapatkan Bantuan Dana UMKM Program 1300 Wirausaha, Cek Syarat dan Prosedur yang Harus Dipenuhi !

- 5 Juni 2021, 22:27 WIB
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM untuk 1300 Wirausaha /Instagram.com/@kemenkop/

AKSARA JABAR- Kabar baik bagi Anda para pelaku pelaku Usaha Menengah, Kecil, Mikro (UMKM). Dalam waktu dekat Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan mengucurkan bantuan dana kepada 1.300 wirausaha.

Informasi ini pula diumumkan resmi melalui unggahan akun Instagram Kemenkop UKM pada Sabtu, 5 Juni 2021.

"Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," tulis @kemenkopukm.

Melalui bantuan ini, Pemerintah berharap UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Buat 2 Kebijakan Baru KUR,Subsidi Bunga Dilanjutkan hinngga Pinjaman 100 Juta Tanpa Jaminan

Siapa saja yang berhak menerima? Simak syarat dan ketentuannya yang sudah kami rangkum dari sumber resmi.

Mengenai jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan, Pemerintah sudah menentukan skala prioritasnya.

"Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tambahnya.

Berikut skala prioritas penerima bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha:

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x