- Tahap Satu 60%
Bulan 1 sampai 7 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.
- Tahap Dua 40%
Bulan 8 sampai 12 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar, berikut cara daftar BLT Dana Desa 2021:
- Pendaftaran bisa dilakukan melalui relawan Covid-19 atau Ketua RT/RW.
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek via eform.bri.co.id, Siapkan E-KTP !
- Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan.
- Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Demikian informasi mengenai kriteria, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021.***