BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni 2021, Berikut Kriteria, Besaran, dan Cara Daftarnya

- 11 Juni 2021, 08:39 WIB
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021.
Kriteria KPM, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021. //Ilustrasi/Pixellab/Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Kemendes PDTT akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) Rp300 ribu bagi pada bulan Juni 2021.

BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 di desa.

Keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Terbuka, Yuk Daftar BPUM Tahap 2, Berikut Cara Pengajuannya

Berikut kriteria, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa Rp300 ribu untuk bulan Juni 2021.

Kriteria KPM BLT Dana Desa:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di wilayah Desa

2. Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan Bansos Pemerintah lainnya.

3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19

4. Memiliki keluarga yang sakit atau rentan sakit

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 3 Terbaru via eform BRI, Segera Login Cukup Modal KTP

Besaran BLT Dana Desa 2021:

Besaran Nominal BLT Dana Desa Rp300 ribu/KPM untuk bulan ke-1 hingga bulan ke-12 atau selama 12 bulan.

1. Desa Reguler

- Tahap Satu 40%
Bulan 1 sampai 5 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.

- Tahap Dua 40%
Bulan 6 sampai 10 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.

- Tahap Tiga 60%
Bulan 11 sampai 12 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.

Baca Juga: Ini Daftar BLT yang diperpanjang hingga 2021, Ada BLT Subsidi Gaji Upah, Kartu Prakerja, BLT UMKM

2. Desa Mandiri

- Tahap Satu 60%
Bulan 1 sampai 7 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.

- Tahap Dua 40%
Bulan 8 sampai 12 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, berikut cara daftar BLT Dana Desa 2021:

- Pendaftaran bisa dilakukan melalui relawan Covid-19 atau Ketua RT/RW.

- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek via eform.bri.co.id, Siapkan E-KTP !

- Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

- Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan.

- Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Demikian informasi mengenai kriteria, besaran, dan cara daftar BLT Dana Desa 2021.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah