AKSARAJABAR- Pemerintah memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga tahun 2021.
Hal itu upaya pemerintah melakukan penanggulangan dampak pandemi covid-19 yang diperkirakan masih terasa dampaknya.
Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Bappenas, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah mengalokasikan 419,3 triliun untuk Bantuan Langsug Tunai, diantaranya sebagai berikut :
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 18 Desember 2020, Rayuan Andin Kepada Al yang bikin Baper !
1. BLT Subsidi Gaji/Upah
2. Kartu Prakerja
3. BLT UMKM
4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK
Sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari lamongan today dalam Kabar Baik! 4 Bantuan Ini Diperpanjang Hingga 2021, Ada BPUM UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
1. BLT Subsidi Gaji/Upah
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.