Rekomendasi Aplikasi Crypto yang Diawasi OJK

- 17 Februari 2024, 09:13 WIB
Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin /Pixabay/Mohammed Hassan/

 

AKSARA JABAR -Pertumbuhan teknologi digital telah memicu minat banyak orang untuk berinvestasi di aset crypto. Namun, dalam dunia cryptocurrency, maka disarankan untuk memperhatikan keamanan dan legalitas exchange crypto tersebut apakah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum memulai trading crypto maka perhatikan aplikasi yang kamu gunakan, penting untuk memiliki akses ke aplikasi trading crypto yang dapat diandalkan dan aman. Di Indonesia, ada banyak aplikasi crypto yang tersedia untuk kamu gunakan.

Saat ini, ada banyak pilihan aplikasi crypto OJK yang bisa membuat kamu merasa aman dan nyaman karena aplikasi yang kamu gunakan dalam trading atau investasi diawasi oleh OJK. Karena harus memilih satu aplikasi crypto terbaik yang memiliki banyak fitur, mudah digunakan, dan menawarkan potongan komisi yang menarik.

Di bawah ini adalah beberapa rekomendasi aplikasi exchange crypto yang diawasi oleh OJK dan cocok bagi pemula.

  1. Pintu 

PT Pintu Kemana Saja merupakan sebuah aplikasi yang dianggap sebagai salah satu aplikasi trading crypto terbaik untuk pemula di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan desain yang ramah pengguna dan sederhana, sehingga cocok untuk investor yang belum berpengalaman. 

Selain itu, Pintu menyediakan antarmuka pengguna yang intuitif (UI/UX), yang memungkinkan pengguna untuk dengan mudah melakukan setoran dan penarikan. Memiliki banyak fitur yang dapat memberikan keuntungan, seperti staking crypto atau Earn crypto.

Fitur-fitur Aplikasi Pintu

1. Biaya Transaksi

Biaya untuk membeli atau menjual di aplikasi Pintu adalah Rp. 0 atau gratis. Kamu  juga bisa mengirim aset crypto ke akun Pintu lainnya secara gratis dan instan. Namun, jika kamu ingin mengirim aset crypto di luar Pintu, akan ada biaya blockchain. 

Halaman:

Editor: Tim PRMN 06


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x