AKSARA JABAR - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM tahap 2.
Pengajuan program BPUM atau BLT UMKM tahap 2 masih terbuka bagi para pelaku usaha mikro hingga tanggal 28 Juni 2021.
Pada tahun ini, Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM akan mendapat bantuan tambahan modal sebanyak Rp1,2 juta rupiah.
Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, berikut cara pengajuannya :
Pelaku usaha mikro mengajukan usulan ke dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Motor Trail Yamaha YZ450F Ambil Bagian di Film Fast and Furious 9, Ini Spesifikasinya!
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.