Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Kemudian, usulan yang telah diterima Dinas Koperasi dan UMKM dan telah lolos verifikasi akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.
Baca Juga: Jadwal RCTI Besok Kamis 10 Juni 2021: Update Jam Tayang Ikatan Cinta Hingga Amanah Wali S5
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Valentino Rossi Tuai Ragam Kritik Akibat Performa Memburuk