5 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Metro Jaksel, Diancam 20 Tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 18:50 WIB
5 Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk Polres Metro Jaksel
5 Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk Polres Metro Jaksel /Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ News/Yeni)/

AKSARA JABAR- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba.

Hal itu bermula dari penangkapan DC dengan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu pada 25 Mei lalu.

"Kemudian kita lakukan penangkapan dan didapatkan 5 bungkus plastik dililit lakban cokelat dan isinya benda berupa narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah Selasa 8 Juni 2021.

Beradasarkan hasil pengembangan, Polres Metro Jaksel melalkukan pemburuan terhadap jaringan lainnya.

Baca Juga: Dicoret, Jesse Lingard Berikan Dukungan Untuk Skuad Inggris di Euro 2020

"Kemudian dari DC dikembangkan dan mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja, personel polisi melakukan pemantauan dan diamankan dua orang MH dan MYH dengan paket ganja sebagai barang bukti seberat 2,5 kilogram,"katanya.

Setelah itu, Azis mengatakan pihaknya pun terakhir kembali mengamankan seorang pria berinisisal IF terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

"Ditangkap di daerah Mampang, Jakarta Selatan, dia sedang mengambil paket sabu seberat 155 gram. Yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu di kostnya. Polisi pun bergerak dan menemukan sabu seberat 489 gram. Total yang didapat dari IF sebanyak 644 gram," terangnya.

Baca Juga: Trailer Sinetron Badai Pasti Berlalu SCTV, 8 Juni 2021: Pertunangan Batal Gara-gara Helmi, Siska Kecewa 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x