AKSARA JABAR - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti polemik draf RUU KUHP yang menyebutkan jika menghina Presiden dan DPR bisa terancam hukuman penjara.
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menilai, bentuk penghinaan yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain memang akan terancam penjara.
Akan tetapi, Haris menyatakan, pemerintah dan DPR harus mampu membedakan antara kritik dan menghina.
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 9 Juni 2021, Klaim Kode FF via Situs reward.ff.garena.com
"Kritik dan menghina itu sangat jauh perbedaannya. Jangan sampai malah nanti orang mengkritik dianggap malah menghina," cuit Haris di akun Twitter @knpiharis, Selasa 8 Juni 2021.
Haris menegaskan, hukum harus menjadi panglima di negara Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum
"Jadi hukum harus adil berlaku pada seluruh rakyat Indonesia, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang saja," tuturnya.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Soeharto Penyelamat Indonesia dari Komunisme, Warganet Menyesal