Hina DPR Diancam Hukuman Penjara, KNPI: Jangan Sampai Mengkritik Dianggap Menghina

- 8 Juni 2021, 23:55 WIB
Ketua KNPI Haris Pertama menyoroti soal polemik KUHP penghinaan terhadap DPR dan Presiden.
Ketua KNPI Haris Pertama menyoroti soal polemik KUHP penghinaan terhadap DPR dan Presiden. /Instagram/@harispertama

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah