Hina DPR Diancam Hukuman Penjara, KNPI: Jangan Sampai Mengkritik Dianggap Menghina

- 8 Juni 2021, 23:55 WIB
Ketua KNPI Haris Pertama menyoroti soal polemik KUHP penghinaan terhadap DPR dan Presiden.
Ketua KNPI Haris Pertama menyoroti soal polemik KUHP penghinaan terhadap DPR dan Presiden. /Instagram/@harispertama

 

AKSARA JABAR - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti polemik draf RUU KUHP yang menyebutkan jika menghina Presiden dan DPR bisa terancam hukuman penjara.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menilai, bentuk penghinaan yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain memang akan terancam penjara.

Akan tetapi, Haris menyatakan, pemerintah dan DPR harus mampu membedakan antara kritik dan menghina.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 9 Juni 2021, Klaim Kode FF via Situs reward.ff.garena.com

"Kritik dan menghina itu sangat jauh perbedaannya. Jangan sampai malah nanti orang mengkritik dianggap malah menghina," cuit Haris di akun Twitter @knpiharis, Selasa 8 Juni 2021.

Haris menegaskan, hukum harus menjadi panglima di negara Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum

"Jadi hukum harus adil berlaku pada seluruh rakyat Indonesia, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang saja," tuturnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Soeharto Penyelamat Indonesia dari Komunisme, Warganet Menyesal

Diketahui, berbagai pihak tengah menyoroti draf RUU KUHP, khususnya Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Dalam Pasal 354 tertulis, setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Batal Berangkat Haji, Ferdinand Hutahaean: Fokus Urus Provinsimu Dulu, Banyak Masalah Besar

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Biografi Singkat dan Sepak Terjang Soeharto 32 Tahun Pimpin Indonesia, Fadli Zon: Penumpas PKI

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Baca Juga: Dicoret, Jesse Lingard Berikan Dukungan Untuk Skuad Inggris di Euro 2020

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah