Cara Daftar BLT UMKM, Penerima BPUM Tahap 2 Bisa Lapor Jika Ada Pungutan Liar 

- 11 Juni 2021, 09:49 WIB
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM /Ilustrasi Pixellab/ Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah strategi pemerintah sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

BPUM atau BLT UMKM diberikan guna membantu pelaku usaha mikro agar tetap bertahan dan bangkit di masa pandemi Covid-19.

Pada tahap pertama, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp11,76 triliun rupiah.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni 2021, Berikut Kriteria, Besaran, dan Cara Daftarnya

Angka tersebut telah disalurkan Kemenkop UKM bagi sedikitnya 9,8 juta pendaftar BPUM atau BLT UMKM.

Setiap penerima program BPUM atau BLT UMKM, masing-masing mendapat bantuan modal sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM akan mendapat informasi dari lembaga penyalur melalui WhatsApp dan/atau SMS, dan/atau panggilan telepon.

Baca Juga: Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Terbuka, Yuk Daftar BPUM Tahap 2, Berikut Cara Pengajuannya

Lembaga penyalur tersebut merupakan bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x