AKSARA JABAR - Sempat viral di medsos atau media sosial selama sepekan, postingan yang menyebutkan bahwa pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp900.000? Berita itu ternyata adalah Hoaks!
Postingan medsos tersebut menuliskan narasi bahwa pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp900.000 dari dana penanggulangan pandemi Covid-19 selama empat bulan, mulai dari bulan Januari sampai Mei 2021.
Syarat utama yang disebutkan kabar beredar tersebut adalah pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp900.000 adalah jika SIM mereka berstatus hidup, atau tidak expired, atau habis masa berlaku karena telat diperpanjang.
Setelah dilakukan penelusuran oleh PRFM News, informasi terkait pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp900.000 ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.
Publik jangan sampai terkecoh kabar yang menyebutkan pemilik SIM A dan C dapat BLT Rp900.000 karena pembuat informasi tipu-tipu tersebut ternyata menyematkan tautan menuju sebuah laman di internet.
Link tersebut akan membawa menuju laman di internet yang hanya bertulisan 'Ngimpi!'.
Baca Juga: Sudah Dievakuasi Polisi, Granat yang Ditemukan Petugas Kebersihan Sungai
Artikel ini telah tayang di PRFM News dengan judul CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?