Cara Daftar BLT UMKM, Penerima BPUM Tahap 2 Bisa Lapor Jika Ada Pungutan Liar 

- 11 Juni 2021, 09:49 WIB
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM /Ilustrasi Pixellab/ Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

Sehingga, pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun.

Namun bagi penerima BPUM atau BLT UMKM yang mendapati adanya pungutan liar, bisa melakukan pengaduan dan pelaporan melalui cara-cara sebagai berikut:

Baca Juga: Pledoi Habib Rizieq Shihab Tiba-tiba Menuding Diaz Hendropriyono Terlibat Insiden Terbunuhnya 6 Laskar

1. Masyarakat dapat menghubungi:

- Call Center 1500 587

- Whatsapp 0811 1450587 (khusus pesan teks)

- Emial: [email protected]

Baca Juga: 25 Kode Redeem FF 11 Juni 2021 yang Belum Digunakan, Klaim dan Tukar di reward.ff.garena.com

2. Satgas Saber Pungli:

- Call Center: 193

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x