Sehingga, pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun.
Namun bagi penerima BPUM atau BLT UMKM yang mendapati adanya pungutan liar, bisa melakukan pengaduan dan pelaporan melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Masyarakat dapat menghubungi:
- Call Center 1500 587
- Whatsapp 0811 1450587 (khusus pesan teks)
- Emial: [email protected]
Baca Juga: 25 Kode Redeem FF 11 Juni 2021 yang Belum Digunakan, Klaim dan Tukar di reward.ff.garena.com
2. Satgas Saber Pungli:
- Call Center: 193