Cara Daftar BLT UMKM, Penerima BPUM Tahap 2 Bisa Lapor Jika Ada Pungutan Liar 

- 11 Juni 2021, 09:49 WIB
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM /Ilustrasi Pixellab/ Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

Setelah mendapat informasi, penerima BPUM bisa mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. e-KTP

2. Fotokopi NIB/SKU

3. Kartu Keluarga

Baca Juga: Bocoran Uttaran ANTV Jumat 11 Juni 2021 Episode 246, Tapasya Butuh Operasi Lanjutan, Ichcha Tertabrak Truk

Selanjutnya, pelaku usaha mikro diminta menandatangani Surat Pernyataan JPertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta rupiah secara langsung dan sekaligus.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Gemini Hari Ini, Jumat 11 Juni 2021 dalam Ramalan Zodiak: Dapat Keuntungan, Mood Semakin Membaik 

Bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui BPUM atau BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x