Setelah mendapat informasi, penerima BPUM bisa mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. e-KTP
2. Fotokopi NIB/SKU
3. Kartu Keluarga
Selanjutnya, pelaku usaha mikro diminta menandatangani Surat Pernyataan JPertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta rupiah secara langsung dan sekaligus.
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Gemini Hari Ini, Jumat 11 Juni 2021 dalam Ramalan Zodiak: Dapat Keuntungan, Mood Semakin Membaik
Bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui BPUM atau BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.