Dewas KPK Beberkan Inisial Oknum KPK Pelaku Penggelapan Barang Bukti Emas Batangan

- 8 April 2021, 15:53 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana. /Youtube.com/KPK RI/

Baca Juga: Perankan Andin di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Naik Daun, Ternyata Ini Nama Lengkapnya!

Diberitakan sebelumnya, IGA S melakukan penggelapan barang bukti karena terlilit utang akibat bisnis. Salah satunya dalam jenis bisnis forex.***

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah