“Mungkin belum digadaikan. Nanti juga mungkin akan digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian sudah digadaikan,” ungkapnya.
Dibeberkan Tumbak, pada Bulan Maret 2021, barang bukti yang berupa emas batangan yang digadaikan IGA S telah berhasil ditebus.
Baca Juga: Kemenhub Beberkan Lima Alasan Ditetapkannya Kebijakan Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 2021
“Yang bersangkutan dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali untuk menebus barang bukti yang digadaikan,” ujarnya.
Disinggung soal nilai barang bukti yang digadaikan pelaku IGA S, dia mengakui, total nilai barang bukti yakni, 1,9 Kilogram belum diketahui besaran nilai rupiahnya. Namun, dari sebagian barang bukti yang digadaikan pelaku hampir mencapai Rp1 miliar.
“Dia memperoleh uang waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta dan nilai tebusannya itu sekitar Rp900 juta, itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan. Jadi bisa dibayangkan berapa nilainya,” tuturnya.
Terkait kasus yang menjerat oknum KPK IGA S, dia menegaskan, pimpinan KPK telah memutuskan untuk membawa kasus yang menjerat IGA S ke ranah pidana.
Bahkan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
“Jadi siding kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan tapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga pelanggaran etik maka disidangkan lah tadi putusannya oleh Dewan Pengawas Etik,” ungkapnya.