AKSARA JABAR– Butuh uang untuk membayar utang, seorang seorang petugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan melakukan penggelapan barang bukti pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Akibat perbuatannya, petugas KPK tersebut mendapat konsekuensi hukuman tegas.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, sudah dua minggu ini, Dewan Pengawas KPK melakukan persidangan terhadap pelaku pelanggar kode etik. Pelaku yang merupakan Satgas pada Direktorat Labuksi KPK itu, didakwa melakukan penggelapan barang bukti.
“Perbuatan ini sebetulnya tergolong perbuatan tindak pidana dan juga tergolong perbuatan melanggar kode etik,” ucap Tumpak dalam video konferensi, Kamis, 8 April 2021.
Terkait barang bukti yang digelapkan, dia membeberkan, oknum petugas KPK tersebut menggelapkan barang bukti berupa emas batangan seberat 1.900 Gram.
“Dia seorang anggota juga disitu (Satgas) sehingga dia bisa mengambil barang bukti dari kasus Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara,” ujarnya.
Baca Juga: Perankan Andin di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Naik Daun, Ternyata Ini Nama Lengkapnya!
Seperti diketahui, Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan yang terjerat kasus suap dan grativikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten/kota.