AKSARA JABAR– Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi.
Larangan mudik Lebaran itu diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, mengingat kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Demikian disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui postingan Twitter @Kemenhub RI yang diunggah pada Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: Oknum KPK Gelapkan Barang Bukti Rampasan untuk Menutupi Utang Imbas Bisnis Forex
Disampaikan Kemenhub, mudik menjadi sebuah tradisi masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tradisi tersebut terpaksa dilarang untuk tahun 2021 ini sebab, berdasarkan data Satgas Covid-19 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan selama masa libur panjang.
“Hal ini menjadi catatan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik,” ungkapnya.
Adanya kebijakan larangan mudik Idul Fitri tahun 2021, dipaparkan Kemenhub, didasarkan pada lima hal yang menjadi penguat penetapan kebijakan.
Baca Juga: Perankan Andin di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Naik Daun, Ternyata Ini Nama Lengkapnya!