Larangan Mudik Lebaran 2021, Kepolisian akan Sanksi Tegas Pemudik Nekat, Siapkan 333 Titik Pemeriksaaan

- 7 April 2021, 11:42 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021, Kepolisian RI Siapkan 333 Titik Pemeriksaan
Larangan Mudik Lebaran 2021, Kepolisian RI Siapkan 333 Titik Pemeriksaan /Instagram @mudik.2021/

AKSARA JABAR- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021 pada 26 Maret lalu. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 di tiap - tiap daerah.

Menyikapi larangan mudik lebaran 2021, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas pada pemudik yang masih nekat pulang kampung saat lebaran nanti.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan dua strategi penanganan pemudik yang membandel.

Baca Juga: Marvel Entertainment Sebut Film Black Widow akan Rilis pada 9 Juli 2021 Mendatang, Ini Trailernya !

"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," kata Rudy, seperti yang dilansir Aksara Jabar dari laman PMJ News.

Walau demikian, ada pengecualian dalam larangan mudik lebaran 2021 bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan keperluan dinas yang harus disertai dengan surat tugas.

"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya,” ungkap Rudy.

“Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah setempar," ujarnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan larangan mudik lebaran 2021, pihak Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau pemeriksaan di 333 titik.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x