AKSARA JABAR - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Menurut sumber resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa 6 April 2021, sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari ANTARA, pemberian izin ini terhitung mulai 1 Ramadhan 2021/1442 Hijriah.
Kementerian Haji dan Umrah pun menegaskan bahwa untuk mendapatkan izin harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna) yang merupakan platform utama dan terakreditasi.
Selain itu, adanya platform ini juga untuk memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Mereka yang diizinkan adalah jemaah yang sudah divaksin Covid-19 sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk tiga kategori imunisasi.
Adapun tiga kategori imunisasi tersebut, pertama, seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19.
Kedua, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19. Terakhir, seseorang yang sembuh dari infeksi Covid-19.