Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna).
Hal tersebut mengingat waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Setelah itu, harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.***