Sepanjang Ramadhan, Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah dengan Protokol Kesehatan Ketat

- 5 April 2021, 20:25 WIB
Rapat terbatas antar kementerian terkait pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih selama Bulan Ramadhan.
Rapat terbatas antar kementerian terkait pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih selama Bulan Ramadhan. /YouTube.com/Sekretariat Presiden/



AKSARA JABAR- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar pelaksanaan Sholat Tarawih secara berjemaah selama Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers rapat terbatas para Menteri terkait di kantor Presiden lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 5 April 2021.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu sholat tarawih dan sholat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 selama Dosis Vaksin Tersedia di Bulan Ramadhan

Meski demikian, pemerintah menyatakan pelaksanaan sholat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Yang Harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," katanya.

Selain itu, jemaah yang boleh hanya mereka yang sudah dikenali dari lingkup komunitas.

Sedangkan mereka yang di luar komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2021: Keuangan Capricorn, Aquarius, dan Aries Aman, Pisces ingin Cari Pekerjaan Baru

"Kemudian jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada lingkup komunitas dimana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.

Begitu juga dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri, pemerintah mengizinkan akan tetapi tetap sesuai dengan peraturan yang sama pada shalat tarawih.

Muhadjir meminta agar dalam melaksanakan sholat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bersama Cendekiawan Muslim, Oded M. Danial Siap Tangkal Isu Radikalisme dan Terorisme di Kota Bandung

"Shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimple mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan mengingat dalam kondisi masih darurat ini," ujarnya.***

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x