AKSARA JABAR- Satu minggu sebelum bulan Ramadhan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi ditandatangani langsung oleh Kemenag Yaqut Cholil Qoumas.
Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten dan atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.
Baca Juga: Juventus vs Napoli Serie A Italia Live di RCTI, Ini Prediksi Susunan Pemain dan Jadwal Tayangnya
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” kata Menteri Agama dalam surat edaran tersebut.
Menag Yaqut Cholil juga mengimbuhkan bahwa lingkup Surat Edaran ini mencakup berbagai ibadah dalam bulan Ramadhan yang dilakukan bersama-sama.
Berikut ini panduan beribadah bulan Ramadhan dalam Surat Edaran Kementrian Agama.
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;