Jelang Ramadhan Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H

- 6 April 2021, 11:10 WIB
Menag Yaqut Cholil Quomas menandatangani surat edaran sehubungan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menag Yaqut Cholil Quomas menandatangani surat edaran sehubungan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. /ANTARA/H0-Humas Kemenag/

Baca Juga: LG Resmi Keluar dari Bisnis Ponsel, Apa yang Menjadi Penyebabnya, Berikut Penjelasannya!

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SCTV Samudra Cinta Episode 633, Nora Berkuasa di Tahanan, Perkara Cinta Segera Disidangkan

10. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. ***

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah