Jelang Ramadhan Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1442 H

- 6 April 2021, 11:10 WIB
Menag Yaqut Cholil Quomas menandatangani surat edaran sehubungan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menag Yaqut Cholil Quomas menandatangani surat edaran sehubungan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. /ANTARA/H0-Humas Kemenag/

AKSARA JABAR- Satu minggu sebelum bulan Ramadhan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi ditandatangani langsung oleh Kemenag Yaqut Cholil Qoumas. 

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten dan atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.

Baca Juga: Juventus vs Napoli Serie A Italia Live di RCTI, Ini Prediksi Susunan Pemain dan Jadwal Tayangnya

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” kata Menteri Agama dalam surat edaran tersebut. 

Menag Yaqut Cholil juga mengimbuhkan bahwa lingkup Surat Edaran ini mencakup berbagai ibadah dalam bulan Ramadhan yang dilakukan bersama-sama. 

Berikut ini panduan beribadah bulan Ramadhan dalam Surat Edaran Kementrian Agama.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 6 April 2021: Radha Terus Bertarung Sampai Akhir, Akankah Syamantak Permata Ditemukan?

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Selasa 6 April 2021: Pengorbanan Ichcha Untuk Yuvraj, Keluarga Bundela Tidak Menyadarinya?

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing;

b. Pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan RUU EBT dapat Menjadi Naungan bagi Daerah untuk Turut Mengelola Migas

c. Peringatan Nuzululquran  dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid dan musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat;

Baca Juga: LG Resmi Keluar dari Bisnis Ponsel, Apa yang Menjadi Penyebabnya, Berikut Penjelasannya!

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SCTV Samudra Cinta Episode 633, Nora Berkuasa di Tahanan, Perkara Cinta Segera Disidangkan

10. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. ***

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah