Ridwan Kamil Usulkan RUU EBT dapat Menjadi Naungan bagi Daerah untuk Turut Mengelola Migas

- 6 April 2021, 10:37 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usulkan daerah penghasil migas dilibatkan dalam pengelolaan lahan Pertamina yang diatur dalam RUU EBT.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usulkan daerah penghasil migas dilibatkan dalam pengelolaan lahan Pertamina yang diatur dalam RUU EBT. /Humas Jabar/

AKSARA JABAR– Menjabat Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan lahan skala kecil milik Pertamina agar dapat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu bertujuan agar daerah penghasil migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat dirasakan dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Demikian disampaikan Ridwan Kamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: LG Resmi Keluar dari Bisnis Ponsel, Apa yang Menjadi Penyebabnya, Berikut Penjelasannya!

Usulan melibatkan daerah untuk turut dalam pengelolaan lahan Pertamina

Menurut Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dirinya menyampaikan dua hal terkait EBT dalam RDPU. Pertama, pengelolaan lahan milik Pertamina skala kecil sebagai penghasil migas yang dapat dikelola BUMD.

Kedua, lanjutnya, pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SCTV Samudra Cinta Episode 633, Nora Berkuasa di Tahanan, Perkara Cinta Segera Disidangkan

Selain itu, dirinya pun mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x