AKSARA JABAR– Menjabat Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan lahan skala kecil milik Pertamina agar dapat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu bertujuan agar daerah penghasil migas dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat dirasakan dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Demikian disampaikan Ridwan Kamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: LG Resmi Keluar dari Bisnis Ponsel, Apa yang Menjadi Penyebabnya, Berikut Penjelasannya!
Usulan melibatkan daerah untuk turut dalam pengelolaan lahan Pertamina
Menurut Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, dirinya menyampaikan dua hal terkait EBT dalam RDPU. Pertama, pengelolaan lahan milik Pertamina skala kecil sebagai penghasil migas yang dapat dikelola BUMD.
Kedua, lanjutnya, pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah yang meliputi operasi dan distribusi.
Selain itu, dirinya pun mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.