Pengukuran IKKD untuk Mendongkrak Kualitas Pelayanan Publik dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan Daerah

- 6 April 2021, 09:38 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja melaksanakan Sosialisasi Pengukuran IKKD secara virtual yang diikuti BP2D serta Litbang kabupaten/kota seluruh Jabar, Senin, 5 April 2021 malam.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja melaksanakan Sosialisasi Pengukuran IKKD secara virtual yang diikuti BP2D serta Litbang kabupaten/kota seluruh Jabar, Senin, 5 April 2021 malam. /Humas Jabar/

AKSARA JABAR– Sebagai upaya mengejar ketertinggalan penyelenggaraan pemerintahan, Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) dijadikan tolok ukur.

Kualitas kepala daerah dapat terlihat berdasarkan keterbukaan akuntabilitas serta transparansi kinerja. Oleh karenanya, pemerintahan kabupaten/kota harus memprioritaskan pengembangan pemerintahan terbuka untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Prov. Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan catatan Worldwide Governance Indicators, indikator kepemerintahan efektif (government effectiveness) Indonesia saat ini berada di posisi ke-60. 

Baca Juga: Otoritas Arab Saudi Beri Izin Umrah Bagi Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19 Mulai 1 Ramadhan 2021

Maka dari itu, pengukuran IKKD penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun catatan penting yang menjadi indikator kepemerintahan efektif, lanjutnya, yakni, ketertarikan persepsi pelayanan publik, kualitas aparat pemerintah, independensi politik, pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan, serta komitmen pemerintah terhadap sebuah kebijakan.

“Dengan IKKD yang terukur ketertinggalan penyelenggaraan pemerintahan dapat dikejar dan diperbaiki,” kata Setiawan dalam Sosialisasi Pengukuran IKKD secara virtual yang diikuti Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) serta Litbang kabupaten/kota seluruh Jabar, Senin, 5 April 2021 malam.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 6 April 2021, Redeem Kode FF Sekarang dan Dapatkan Skin Karakter Gratis

Mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 38 tahun 2020 tentang IKKD, tujuan IKKD dibagi menjadi lima. Pertama, mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda). Kedua, menetapkan kepala daerah terbaik dalam penyelenggaraan Pemda.

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah