Ridwan Kamil Usulkan RUU EBT dapat Menjadi Naungan bagi Daerah untuk Turut Mengelola Migas

- 6 April 2021, 10:37 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usulkan daerah penghasil migas dilibatkan dalam pengelolaan lahan Pertamina yang diatur dalam RUU EBT.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil usulkan daerah penghasil migas dilibatkan dalam pengelolaan lahan Pertamina yang diatur dalam RUU EBT. /Humas Jabar/

"Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan,” ungkapnya.

Tujuan pengelolaan lahan Pertamina oleh daerah demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial

Baca Juga: Momentum HUT Subang Ke-73, Kodim 0605 Meyakini Dukungan Masyarakat Turut Berpengaruh Pada Kemajuan Subang

Kedua aspirasi yang diusulkan, disebutkan Emil, untuk memberikan kesempatan bagi daerah dalam mengedukasi.

“Juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT,” ucapnya.

Ditegaskan dia, daerah yang kaya akan cadangan energi harus dapat menyejahterakan rakyatnya sehingga iklim migas lebih berkeadilan.

Baca Juga: Pengukuran IKKD untuk Mendongkrak Kualitas Pelayanan Publik dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan Daerah

“Jadi memang ini diutamakan bagi daerah-daerah kaya cadangan energi,” tuturnya.

Sebagai Ketua ADPMET, dia menyebutkan, misi yang hendak dicapai ADPMET meliputi pengembangan SDM agar daerah penghasil migas tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.

“Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah