AKSARA JABAR– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan inisial oknum petugas KPK yang melakukan penggelapan barang bukti pada kasus suap dan gratifikasi Yaya Purnomo.
Oknum KPK itu berinisial IGA S yang merupakan anggota Satgas pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui video konferensi pada Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: Oknum KPK Gelapkan Barang Bukti Rampasan untuk Menutupi Utang Imbas Bisnis Forex
Tumpak mengatakan, IGA S merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, serta mengamankan barang bukti yang ada di KPK.
Tindakan penggelapan itu dilakukan IGA S, lanjutnya, yakni, pada Bulan Januari 2020.
“Mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali. Nah, ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020,” kata Tumpak.
Baca Juga: TMII Diambil Alih Pemerintah, Anggota DPR RI Sebut Kebijakan Tersebut Tepat dan Langkah Strategis
Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, diterangkan dia, sudah digadaikan pelaku IGA S sementara sisanya masih disimpan.