Dewas KPK Beberkan Inisial Oknum KPK Pelaku Penggelapan Barang Bukti Emas Batangan

- 8 April 2021, 15:53 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK telah membawa kasus yang dilakukan oknum KPK IGA S pelaku penggelapan barang bukti emas batangan ke ranah pidana. /Youtube.com/KPK RI/

AKSARA JABAR– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan inisial oknum petugas KPK yang melakukan penggelapan barang bukti pada kasus suap dan gratifikasi Yaya Purnomo.

Oknum KPK itu berinisial IGA S yang merupakan anggota Satgas pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui video konferensi pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Oknum KPK Gelapkan Barang Bukti Rampasan untuk Menutupi Utang Imbas Bisnis Forex

Tumpak mengatakan, IGA S merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, serta mengamankan barang bukti yang ada di KPK.

Tindakan penggelapan itu dilakukan IGA S, lanjutnya, yakni, pada Bulan Januari 2020.

“Mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali. Nah, ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020,” kata Tumpak.

Baca Juga: TMII Diambil Alih Pemerintah, Anggota DPR RI Sebut Kebijakan Tersebut Tepat dan Langkah Strategis

Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, diterangkan dia, sudah digadaikan pelaku IGA S sementara sisanya masih disimpan.

“Mungkin belum digadaikan. Nanti juga mungkin akan digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian sudah digadaikan,” ungkapnya.

Dibeberkan Tumbak, pada Bulan Maret 2021, barang bukti yang berupa emas batangan yang digadaikan IGA S telah berhasil ditebus.

Baca Juga: Kemenhub Beberkan Lima Alasan Ditetapkannya Kebijakan Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 2021

“Yang bersangkutan dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali untuk menebus barang bukti yang digadaikan,” ujarnya.

Disinggung soal nilai barang bukti yang digadaikan pelaku IGA S, dia mengakui, total nilai barang bukti yakni, 1,9 Kilogram belum diketahui besaran nilai rupiahnya. Namun, dari sebagian barang bukti yang digadaikan pelaku hampir mencapai Rp1 miliar.

“Dia memperoleh uang waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta dan nilai tebusannya itu sekitar Rp900 juta, itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan. Jadi bisa dibayangkan berapa nilainya,” tuturnya.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 8 April 2021: Andin Minta Bantuan Rafael, Ricky Berpihak dan Bongkar Keburukan Elsa?

Terkait kasus yang menjerat oknum KPK IGA S, dia menegaskan, pimpinan KPK telah memutuskan untuk membawa kasus yang menjerat IGA S ke ranah pidana.

Bahkan kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.

“Jadi siding kami tidak menghapuskan pidana, tidak. Pidana tetap jalan tapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian dan karena ini juga pelanggaran etik maka disidangkan lah tadi putusannya oleh Dewan Pengawas Etik,” ungkapnya.

Baca Juga: Perankan Andin di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Naik Daun, Ternyata Ini Nama Lengkapnya!

Diberitakan sebelumnya, IGA S melakukan penggelapan barang bukti karena terlilit utang akibat bisnis. Salah satunya dalam jenis bisnis forex.***

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x