Raup Hingga Rp 3 Juta, Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA Golongan II

8 Juli 2021, 10:03 WIB
Daftar gaji PNS dan PPPK 2021 yang bikin pendafatr CPNS berbondong-bondong untuk ikut seleksi CPNS. /Pixabay/emaji//

AKSARA JABAR – Sebelum melakukan pendaftaran seleksi penerimaan CASN 2021 baik itu CPNS atau PPPK, peserta harus mengetahui tentang formasi yang dibuka hingga besaran gaji yang didapat.

Untuk lulusan SMA jangan takut untuk mendaftar karena banyak formasi yang dibuka untuk lulusan ini. Jika lolos dalam seleksi CASN makan peserta lulusan SMA sederajat akan masuk dalam daftar golongan gaji.

Besaran gaji yang didapat oleh CASN lulusan SMA untuk seleksi CPNS dan PPPK berkisar mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta tergantung dari pangkatnya.

Baca Juga: 6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!

Bagi lulusan SMA sederajat yang lolos CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan masuk pada Golongan II dan menerima gaji Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Pendapatan besaran gaji pokok untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan diterima setiap bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor & Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bagi lulusan SMA sederajat yang lolos seleksi PPPK akan menerima gaji Rp 2.325.600 hingga Rp 3.878.700 dan termasuk pada kategori Golongan V.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

Besaran gaji pokok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja.

Berikut penjelasan lebih dalam mengenai pendapatan gaji yang diterima oleh ASN lulusan SMA sederajat untuk CPNS dan PPPK.

Daftar Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat

1. Golongan II A (Pengatur Muda), gaji pokok mulai dari Rp2.022.200 - Rp3.373.600.

Baca Juga: Belum Tau Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak, Ini Gaji dan Tunjangan PNS 2021 untuk Golongan 3A

2. Golongan II B (Pengatur Muda Tingkat I), gaji pokok mulai dari Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

3. Golongan II C (Pengatur), gaji pokok mulai dari Rp2.301.800 - Rp3.655.000.

4. Golongan II D (Pengatur Tingkat I), gaji pokok mulai dari Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

Daftar Gaji PPPK Lulusan SMA Sederajat

Golongan I        : Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II       : Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III     : Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV     : Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Baca Juga: Pemkab Subang Bentuk Pansel Rekruitmen CPNS 2021, Sekda: Jangan Tergiur Oknum yang Menjanjikan Kelulusan

Golongan V      : Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI     : Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII    : Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII   : Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Episode 273 Kamis 8 Juli 2021: Meethi Merasa Tak Cemburu dengan Kelakuan Akash

Golongan IX     : Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X      : Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI     : Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII    : Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Episode 114 Kamis 8 Juli 2021: Hilang Keseimbangan, Urmila Terjatuh saat Senam Yoga

Golongan XIII   : Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV   : Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV    : Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI   : Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 8 Juli 2021: Ada Rumpi No Secret di Trans TV dan Jatanras di NET TV

Golongan XVII : Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baik CPNS ataupun PPPK sama-sama mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama. Yang membedakan adalah PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.***

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler