Enam Tata Cara Penukaran Uang Baru Jelang Mudik Lebaran 2022 Melalui Aplikasi Pintar

- 4 April 2022, 19:41 WIB
Tangkapan Layar situs web https://pintar.bi.go.id/
Tangkapan Layar situs web https://pintar.bi.go.id/ /

Baca Juga: Api Cemburu Diduga Jadi Sembab Hangusnya Ratusan Kios di Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat

Keempat, Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.

Kelima, mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Keenam, melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui Layanan Mobil Kas Keliling.

Baca Juga: Berapa Harga Realme C35? Ini Spesifikasi Realme C35, Ram 4/64 GB Dibandrol Segini !

Apakah terdapat batasan jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.

"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," ujar Marlison. Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Nokia Edge 2022 Harganya Berapa? Intip Spesifikasi Hp Nokia Terbaru, Mirip iPhone 13

Sebagai informasi setelah dua tahun pakum akibat pandemi Covid-19 Bank Indonesia kembali menyiapkan layanan untuk penukaran uang tunai rupiah layak edar.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah