Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, BI Batasi Maksimal Rp3,8 Juta Perorang

- 4 April 2022, 19:30 WIB
Penukaran uang baru. (Foto: Dok Net)
Penukaran uang baru. (Foto: Dok Net) /

AKSARA JABAR - Bank Indonesia menyediakan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perayaan Ramadhan 1443 H dan lebaran Idul Fitri 2020, melalui Layanan Mobil Kas Keliling.

Meski demikian BI membatasi penukaran uang baru jelang Lebaran maksimal Rp3,8 juta per orang.

Uang tersebut dapat dipecah mulai dari Rp1.000 sampai Rp20 ribu.

Baca Juga: Kapan dan Dimana Masyarakat Bisa Menukarkan Uang Tunai Rupiah jelang Lebaran 2022

Baca Juga: Dua Tahun Pakum Akibat Pandemi, BI Kembali Buka Layanan 5.013 Titik Penukaran Uang Tunai Rupiah

Baca Juga: Api Cemburu Diduga Jadi Sembab Hangusnya Ratusan Kios di Kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.

"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," ujar Marlison. Senin (4/4/2022).

Marlison mengatakan tata cara penukaran uang tidaklah sulit. Masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x