AKSARA JABAR - Polres Subang berhasil membekuk 11 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, ada 11 pelaku Curanmor dan dua di antaranya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Subang dan saat ini berhasil ditangkap.
"Seperti biasa modus operandinya menggunakan kunci leter T," ujarnya saat konferensi pers, di Polres Subang Jumat 3 Juni 2022.
Baca Juga: 404 Calon Jemaah Haji Kabupaten Subang Siap Diberangkatkan Dini Hari Nanti
Adapun pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Subang berinisial RG, L, N, PS, M, RY, A, AS, K, dan E.
"Peran para pelaku, selain turun secara langsung, ada juga yang bertugas membuat kunci dan berperan menjual hasil curian," imbuhnya.
Tempat kejadiannya, lanjut Sumarni, terdiri dari enam Kecamatan, yaitu di Kecamatan Cisalak, Pamanukan, Pagaden, Pusakajaya, Subang, dan Pusakanagara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 9 unit sepeda motor, beberapa STNK, kunci leter T, dan Palu.
Baca Juga: DP2KBP3A Kabupaten Subang Targetkan 63.256 Sasaran Keluarga Berencana
"Barangkali ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa dicek ke Polres Subang," ujarnya.