Dishub Subang Tanggapi Tutuntan PMII Soal PJU di Pantura, Sebut Tak Punya Kewenangan Perbaiki Jalan Provinsi

- 30 Mei 2022, 12:45 WIB
Dikdik, Kadishub Kabupaten Subang
Dikdik, Kadishub Kabupaten Subang /Aksara Jabar/Andi Permana/

AKSARA JABAR - Menanggapi tuntutan dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang sebutkan titik-titik PJU yang menjadi kewenangannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Subang Dikdik menjelaskan kewenangan Dishub dalam program PJU yaitu pada PJU yang berada di jalan Kabupaten dan Desa.

Adapun kerusakan atau kekurangan PJU di luar jalan Kabupaten bukanlah kewenangan Dishub Kabupaten Subang.

Baca Juga: Peluang Kerja di Subang, Kepala Disnakertrans Sebut Banyak Permintaan Pencaker dengan Keahlian

"Kalau memang ada kerusakan di jalan provinsi atau pun jalan nasional, kami tidak punya kewenangan untuk memperbaikinya," tutur Kadishub di Kabupaten Subang, Senin, 30 Mei 2022.

Namun, katanya, jika ada kerusakan PJU di jalan provinsi atau pun nasional, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut pada Dishub Provinsi, bahkan Kementerian.

"Kerusakannya itu seperti mati, ditabrak, atau ada yang mencurinya, itu bisa kami sampaikan ke yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Baru Nama di KTP Minimal Dua Kata, Begini Penjelasan Kadisdukcapil Kabupaten Subang

Karena, lanjut Dikdik, yang menjadi kewenangannya hanyalah PJU yang ada di wilayah Dishub Subang, seperti di jalan-jalan, perkantoran, dan desa-desa.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x