Kemudian, kata Kapolres Subang, para pelaku dijerat pasal 363 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara dan bagi penadahnya dikenakan pasal 480.***
Kemudian, kata Kapolres Subang, para pelaku dijerat pasal 363 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara dan bagi penadahnya dikenakan pasal 480.***
Editor: Iing Irwansyah