AKSARA JABAR- Tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang sudah tidak layak untuk uji KIR kendaraan karena angkutan besar karena lahan yang sempit.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Angkutan Darat dan Laut Dishub Kabupaten Subang Tata Winata kepada AksaraJabar.com pada Senin 30 Mei 2022.
"Betul, di sini sudah tidak memadai lagi, kalau ada kendaraan tronton dan sejenisnya, kami kesulitan, karena lahan parkirnya sempit," katanya.
Usulan Pemindahan kena Recofusing
Tata Winata menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan pemindahan likasi KIR ke dekat terminal Tipe A sejak tahun 2019 lalu.
Namun, hingga saat ini belum juga direalisasikan.
Ia menjelaskan, bahwa kendala tersebut akibat Recofusing anggaran akibat Covid-19.
"Tapi karena refocusing anggaran untuk penanganan covid-19, jadi pemindahan untuk tempat uji KIR itu tertunda sampai saat ini. Padahal DED-nya sih sudah ada," imbuhnya.
Ingin pindahkan lokasi KIR ke Pantura
Tata kembali menjelaskan, jika diperbolehkan lokasi Uji KIR ingin di pindahkan ke Pantura.