Jumat: Pasar Purwadadi
Sabtu: Plaza Pagaden (Tentatif)
Lebih lanjut, Kanit Regident menerangkan, biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
"Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000," pungkasnya.***