Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang Terbaru Juni 2022, Cek Lokasinya

- 31 Mei 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang Terbaru Juni 2022. /Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews
Ilustrasi SIM - Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang Terbaru Juni 2022. /Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews /

AKSARA JABAR - Satlantas Polres Subang membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Subang yang tersebar di lima lokasi yang berbeda.

Kasatlantas Polres Subang AKP Lucky Martono melalui Kanit Regident Polres Subang Ipda Egga menjelaskan, jadwal SIM keliling di Kabupaten Subang masih sama seperti bulan sebelumnya.

"Jadwal ini tidak monoton, artinya tidak akan di tempat yang sama terus. Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau request," tuturnya, di P3WD Samsat Subang, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Tempat Uji KIR Sudah Tidak Representatif, Dishub Subang Sebut Terkendala Recofusing Anggaran

Perlu diketahui, kata Egga, saat ini SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Adapun bagi yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Polres Subang.

Menurutnya, waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM usahakan seminggu sebelum masa berlakunya habis.

"Kalau bisa, perpanjang SIM di jauh-jauh hari, jangan di hari H agar tidak dikejar-kejar waktu," imbuhnya.

Pelayanan SIM Keliling ini, lanjutnya, diadakan setiap hari Senin sampai Sabtu.

Bagi warga Subang yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C bisa cek jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Subang di bawah ini.

Baca Juga: Peluang Kerja di Subang, Kepala Disnakertrans Sebut Banyak Permintaan Pencaker dengan Keahlian

Namun, sebelum itu, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM.

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. Fotocopy KTP.

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Subang yaitu sebagai berikut:

Senin: Kecamatan Jalan Cagak

Selasa: Plaza Pagaden

Rabu: Pasar Kalijati

Kamis: Fly Over Pamanukan

Jumat: Pasar Purwadadi

Sabtu: Plaza Pagaden (Tentatif)

Lebih lanjut, Kanit Regident menerangkan, biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

"Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000," pungkasnya.***

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x