Berapa Perda yang telah Dibuat Tahun 2021? Ini Penjelasan Ketua DPRD Subang

- 14 Desember 2021, 21:04 WIB
Ketua DPRD Subang, Narca
Ketua DPRD Subang, Narca /Prokopim Setda Subang

AKSARA JABAR- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dalam kurun waktu 2021 berhasil merampungkan 10 Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Subang Narca Sukanda pada Senin 6 Desember 2021.

Narca menyebut bahwa Perda yang telah diselesaikan adalah yang sifatnya wajib dan inisiatif.

Baca Juga: Bahas Regulasi BUMD, Komisi 2 DPRD Subang Duduk Bareng dengan Pemda

“Ada 10 lebih perda yang berhasil kami selesaikan selama 2021,” kata Narca.

Untuk perda-perda wajib, seperti KUA PPAS, RAPBD murni dan perubahan, LKPj, maupun LPj, menurut Narca jelas sudah beres.

Selain perda wajib yang totalnya sekitar 6 perda, sambung Narca, pihaknya juga menyelesaikan perda-perda inisiatif, diantaranya perda perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu, perda induk pariwisata, perlindungan dan pelayanan anak, dan perda penyertaan modal Pemkab Subang kepada Bjb.

Baca Juga: Sebut Penertiban Aset sebagai Tragedi Kemanusiaan, DPRD Jabar Desak PT KAI Hentikan Sementara Penggusuran

“Perda penyertaan modal ke bank Bjb ini penting untuk meningkatkan PAD Subang, karena ada dividen dari bjb untuk pemkab, misalnya tahun kemarin saja Bjb ngasih dividen berupa truk sampah,” pungkasnya.***

 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x