Bahas Regulasi BUMD, Komisi 2 DPRD Subang Duduk Bareng dengan Pemda

- 14 Desember 2021, 20:50 WIB
Diskusi Komisi 2 DPRD Subang soal Regulasi BUMD untuk peningkatan PAD
Diskusi Komisi 2 DPRD Subang soal Regulasi BUMD untuk peningkatan PAD /Humas Pemkab Subang/

AKSARA JABAR- Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang membahas regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pemerintah daerah (Pemda), Kamis 12 Desember 2021 di di Pendopo Abdul Wahyan.

Diskusi tersebut membahas seputar regulasi BUMD agar mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang, Ir. Novaza Shinta Narwastu menyampaikan bahwa Komisi 2 adalah ujung tombak PAD Subang dan diskusi ini merupakan langkah awal dalam pembahasan regulasi BUMD.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Subang: Penetapan RAPBD 2022 dan Laporan 3 Pansus Raperda

Menurutnya, BUMD di Subang belum maksimal dalam memberi kontribusi bagi PAD karena terbentur regulasi. Ia menambahkan pihaknya sudah melaksanakan atudi banding terkait regulasi BUMD ke beberapa daerah.

“Kami sudah melakuian studi banding terkait regulasi BUMD, salah satunya di Kota Kuningan. PDAM di Kota Kuningan sudah bekerja sama dengan banyak perusahaan lain sehingga PDAM di Kuningan maju dan memberi kontribusi kepada PAD. Selain PDAM berbagai BUMD di Kuningan sudah bekerja sama dengan berbagai pihak karena adanya regulasi yang jelas sehingga pertauran terkait BUMD di Kabupaten Subang harus didorong,” katanya.

Dirinya berharap dengan adanya diskusi terkait regulasi ini, BUMD Subang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang.

Baca Juga: 3 Tahun Kepemipinan Bupati Subang, Hasil Survey: 68,8 Persen Responden Minta Ruhimat Nyalon Lagi

Sekda Subang dalam sambutannya mewakili Bupati Subang menyampaikan BUMD di Subang memiliki potensi untuk memajukan Subang dengan berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang.

Untuk itu BUMD di Subang harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain maka dari itu regulasi terkait BUMD harus segera dibahas dan disahkan.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x