Menurutnya, banyak anak-anak yang menjadi korban penggusuran mengalami trauma. Sebab, mereka melihat arogansi PT KAI saat melakukan penggusuran.
Karenanya, Bedi mendesak negara turun langsung dalam kasus penggusuran tersebut. Sebab, PT KAI merupakan perusahaan milik negara di bawah kewenangan BUMN.
"Ini harus segera ditangani oleh negara, karena ini perusahaan negara. Menteri BUMN dan Dirut PT KAI harus perhatian terhadap korban penggusuran, bagaimana bisa surat H-1 dikirimkan besoknya digusur," tegas Bedi.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sirkuit Mandalika, Lombok: Mulai dari Rekor Muri hingga Masuk Kalender MotoGP 2022
Bedi mengaku menyerahkan proses hukum persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun pihaknya meminta jika ada kesewenang-wenangan dalam proses penggusuran.
"Jadi kalau proses benar salah, kami percaya terhadap penegak hukum dan pengadilan. Kami ingin memastikan ini tidak ada kesewenang-wenangan," tutupnya.***