Libur Imlek 2021, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Jika Berani Melanggar Ada Sanksinya

- 11 Februari 2021, 13:18 WIB
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja /Humas Jabar/

"Jika ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Didasari situasi pandemi yang belum usai, dia mengimbau, masyarakat yang merayakan imlek untuk tetap berada di rumah dan merayakan secara daring. Apabila ada keperluan mendesak, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5M secara ketat.

Baca Juga: Manfaat Pentingnya Desain Kemasan Produk untuk Mendongkrak Produktivitas Perekonomian IKM

"Imbauan-imbauan dari pemerintah ini, masyarakat harus paham bahwa Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi menyatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat Libur Imlek 2021.

Dengan keterlibatan Satlinmas, lanjut Ade, mobilitas masyarkat dapat ditekan sehingga libur imlek 2021 tidak berdampak melejitnya kasus Covid-19.

Baca Juga: Kebijakan Baru, Kepala Desa di Seluruh Indonesia Bisa Mendapat Gelar Sarjana dari Perguruan Tinggi

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," pungkasnya.*** 

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x