AKSARAJABAR- Sebagaimana diistruksikan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung dari 9-22 Februari 2021.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengklaim, dengan PPKM, kepatuhan masyarakat melaksanakan 3M meningkat efektif.
Penerapan PPKM tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Disebutkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.
"Kami akan menyukseskan PPKM Mikro ini," ungkap Emil sapaan Gubernur Jabar dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu, 7 Februari 2021 malam.
Penerapan PPKM Mikro, disebutkan Emil, sudah siap. Pasalnya, 80 persen desa dan keluarahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19 sehingga diwajibkan untuk menerapkan aturan baru ini.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," terangnya.